Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 48 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kota Cirebon
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Walikota
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya bidang pemerintahan, pelayanan umum, kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan, perekonomian dan pembangunan;
- Penyelenggaraan bidang pemerintahan, pelayanan umum, kesejahteraan rakyat, kemasyarakatan, perekonomian dan pembangunan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, pelayanan umum, kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan, perekonomian dan pembangunan; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Mana lagi yang lainnya..
BalasHapussabar bos masih dalam proses
BalasHapus