Selamat Datang di Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon

Rabu, 29 Agustus 2012

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 48 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kota Cirebon


Tugas Pokok :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota


Fungsi : 
  1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya bidang pemerintahan, pelayanan umum, kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan, perekonomian dan pembangunan;
  2. Penyelenggaraan bidang pemerintahan, pelayanan umum, kesejahteraan rakyat, kemasyarakatan, perekonomian dan pembangunan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, pelayanan umum, kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan, perekonomian dan pembangunan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

2 komentar: